<!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } –>
UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA
JURUSAN MATEMATIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 01 TAHUN 2008
TENTANG PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KELUARGA MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Menimbang :
bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan lembaga kemahasiswaan sesuai amanah Kongres Mahasiswa Matematika FMIPA Unnes dilakukan secara langsung oleh mahasiswa;
bahwa pemilihan umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes dilakukan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
bahwa perkembangan system pemerintahan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes belum diupayakan kebulatan dan kepahaman menyeluruh oleh mahasiswa, maka dibutuhkan standar baku yang ideal demi terciptanya demokratisasi sistematik kemahasiswaan;
bahwa menyikapi standarisasi pemerintahan mahasiswa harus dibangun melalui pemilihan umum yang mempresentasikan langsung publik mahasiswa sehingga terpilih wakil-wakil mahasiswa sebagai legislator dan eksekutor yang amanah dan demokratis;
bahwa berdasarkan pertimbangan nomor 1 sampai nomor 4 di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Matematika.
Mengingat:
keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 155/O/1998 tentang pedoman Ormawa;
keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 225/O/2000 tentang statuta Universitas Negeri Semarang;
hasil Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) 2008.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PENGAWAS HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
DAN
KETUA HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Matematika yang selanjutnya disingkat Pemilihan Ketua Himatika adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang berdasar Konstitusi Keluarga Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, berupa pemungutan suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Ketua Himatika diselenggarakan untuk memilih Ketua Himatika;
Pemilih adalah setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mempunyai hak memilih;
Calon adalah mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon dan memenuhi syarat;
Komisi Pemilihan Umum Jurusan yang selanjutnya disingkat KPUJ adalah lembaga independen yang bertugas melakukan perumusan konsep dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika;
Panitia Pemilihan Umum Jurusan yang selanjutnya disingkat PPUJ adalah tim yang bertugas sebagai pelaksana teknis Pemilihan Ketua Himatika;
Panitia Pengawas Pemilu Jurusan yang selanjutnya Panwaslujur adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada waktu pemungutan suara;
Pemilihan Ketua Himatika dilaksanakan dengan sistem one man one vote.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemilihan Ketua Himatika bertujuan untuk memilih Ketua Himatika yang diselenggarakan satu tahun sekali sebagai perwujudan demokratisasi mahasiswa.
BAB III
AZAS
Pasal 3
Pemilihan Ketua Himatika dilaksanakan secara demokratis berdasar azas-azas sebagai berikut :
Langsung, yaitu mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang memiliki hak memilih, secara langsung dapat memberikan suaranya pada saat pemungutan suara;
Umum, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat di dalamnya;
Bebas, yaitu setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes mempunyai kebebasan dalam menggunakan hak memilih dan dipilih sesuai aspirasi politiknya dalam Pemilihan Ketua Himatika;
Rahasia, yaitu setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mempunyai hak memilih dijamin kerahasiaannya dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pemilihan Ketua Himatika;
Jujur, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika dilandasi oleh semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas;
Adil, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan proposional terhadap semua komponen mahasiswa.
BAB IV
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 4
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di TPS yang ditentukan oleh KPUJ
BAB V
SISTEM PEMILIHAN
Pasal 5
Pemungutan suara dilakukan dengan metode pasif.
Metode pasif adalah PPUJ menunggu pemilih pada TPS.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Pasal 6
Penanggung jawab Pemilihan Ketua Himatika adalah ketua Himatika ketika pemilihan dilaksanakan.
Penyelenggara pemilihan adalah KPUJ.
KPUJ dibentuk oleh BPH.
KPUJ bertanggung jawab pada ketua BPH.
KPUJ ditetapkan berdasar surat keputusan BPH.
BAB VII
KOMISI PEMILIHAN UMUM JURUSAN
Pasal 7
Syarat-syarat anggota KPUJ sebagai berikut:
setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
bukan pengurus partai politik;
tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.
Pasal 8
Anggota KPUJ sebanyak 5 orang yang ditunjuk langsung oleh BPH.
Setiap anggota KPUJ mempunyai hak memilih.
KPUJ terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan dua orang Anggota.
Masa kerja KPUJ berakhir sampai ditetapkannya Ketua Himatika terpilih.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG KPUJ
Pasal 9
Tugas dan wewenang KPUJ sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;
membentuk dan menetapkan PPUJ;
membentuk dan menetapkan Panwaslujur;
meminta Panwaslujur untuk membantu menyelesaikan masalah yang timbul pada Pemilihan Ketua Himatika;
mempertimbangkan masukan Panwaslujur ketika menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pemilihan;
menetapkan nama-nama calon ketua Himatika yang memenuhi syarat;
menetapkan seluruh hasil Pemilihan Ketua Himatika;
membuat laporan Pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;
BAB IX
PANITIA PEMILIHAN UMUM JURUSAN
Pasal 10
Syarat-syarat anggota PPUJ sebagai berikut
setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
mendaftarkan diri sebagai anggota PPUJ Pemilihan Ketua Himatika;
bukan pengurus partai politik;
tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia;
Pasal 11
PPUJ berfungsi sebagai pelaksana teknis Pemilihan Ketua Himatika.
PPUJ dibentuk melalui open recruitment yang diselenggarakan oleh KPUJ serta delegasi kelas atas permintaan KPUJ.
Susunan keanggotaan PPUJ ditetapkan oleh KPUJ.
Masa kerja keanggotaan PPUJ berakhir sampai dengan ditetapkannya ketua Himatika terpilih.
BAB X
TUGAS DAN WEWENANG PPUJ
Pasal 12
Tugas dan wewenang PPUJ sebagai berkut :
melaksanakan Pemilihan Ketua Himatika;
mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;
mendata pemilih dalam Pemilihan Ketua Himatika;
menghitung hasil pemungutan suara Pemilihan Ketua Himatika.
BAB XI
PANITIA PENGAWAS PEMILU JURUSAN
Pasal 13
Syarat-syarat anggota Panwaslujur sebagai berikut :
setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;
mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslujur Pemilihan Ketua Himatika;
bukan pengurus partai politik;
tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.
Pasal 14
Panwaslujur dibentuk oleh KPUJ.
Panwaslujur dibentuk melalui open recruitment yang diselenggarakan oleh KPUJ serta delegasi kelas atas permintaan KPUJ.
Masa keanggotaan Panwaslujur berakhir sampai ditetapkannya hasil Pemilihan Ketua Himatika.
Pasal 15
Tugas dan wewenang Panwaslujur sebagai berikut :
mengawasi proses jalannya Pemilihan Ketua Himatika;
membantu KPUJ menyelesaikan masalah dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika;
memberikan pertimbangan dalam menjatuhakan sanksi terhadap pelanggaran pemilihan.
BAB XII
PEMILIH
Pasal 16
Semua mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang masih aktif kuliah kecuali mahasiswa PMPD, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku.
Hak pilih digunakan pada Pemilihan Ketua Himatika.
Pasal 17
Pemilih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
mahasiswa aktif kuliah (tidak dalam masa cuti, mengisi KRS, belum lulus);
terdaftar sebagai pemilih;
tidak mengalami gangguan jiwa;
tidak sedang menjalani hukuman pidana.
BAB XIII
HAK PILIH DAN PENCALONAN
Pasal 18
Setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes kecuali mahasiswa PMPD berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua Himatika.
Pasal 19
Syarat-syarat calon ketua Himatika sebagai berikut :
beriman dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;
sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau lembaga yang berwenang;
terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, dibuktikan dengan fotocopi KTM atau KRS yang berlaku;
didukung sekurang-kurangnya 40 mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, dibuktikan dengan KTM asli;
mendaftarkan diri atau diajukan sebagai bakal calon ketua Himatika;
mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perkembangan lembaga kemahasiswaan;
pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa minimal yang diselenggarakan oleh jurusan atau yang sederajat, dibuktikan dengan surat keterangan lulus Pelatihan Kepemempinan Menejemen Mahasiswa;
tidak sedang merangkap sebagai KPUJ, PPUJ, Panwslujur;
calon ketua Himatika minimal semester III;
tidak sedang menjalani hukuman pidana;
bukan pengurus partai politik;
tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.
Pasal 20
Setiap calon ketua Himatika berhak mengutus saksi untuk mengikuti persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Setiap saksi harus menunjukkan surat tugas atau surat kuasa dari calon ketua Himatika.
Pasal 21
Ketentuan lain tentang proses administrasi pencalonan ditentukan KPUJ.
Tata cara dan jadwal pencalonan ditentukan KPUJ.
BAB XIV
KAMPANYE
Pasal 22
Kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPUJ.
Calon ketua Himatika memiliki hak dan kewajiban yang sama selama kampanye.
BAB XV
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 23
Pemungutan suara dilakukan serempak di lingkungan jurusan Matematika.
Pemilihan Ketua Himatika dilakukan dengan mencoblos gambar calon.
Ketentuan lain tentang pemungutan suara dan penghitungan suara ditetapkan oleh KPUJ.
Pasal 24
KPUJ menentukah jumlah dan letak TPS sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat dilakukan dengan lancar dan mudah.
Pasal 25
Kartu suara sah apabila berstempel KPUJ.
Ketentuan lebih lanjut tentang sah atau tidaknya kartu suara ditentukan oleh KPUJ.
Pemilih yang telah menggunakan hak memilih diberikan tanda khusus oleh petugas pemungutan suara.
Pasal 26
Setelah pemungutan suara berakhir, dilakukan penghitungan suara oleh KPUJ dengan disaksikan oleh saksi masing-masing calon ketua Himatika.
Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap penghitunagn suara apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah penghitungan suara, PPUJ segera segera membuat berta acara hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani oleh ketua PPUJ, ketua Panwaslujur, dan perwakilan saksi masing-masing calon ketua Himatika.
KPUJ menetapkan hasil Pemilihan Ketua Himatika.
Sosialisasi hasil Pemilihan Ketua Himatika dilaksanakan oleh KPUJ.
BAB XVI
SANKSI
Pasal 27
Sanksi dikenakan terhadap pelanggaran Pemilihan Ketua Himatika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi ditetapkan oleh KPUJ.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 28
Segala sesuatu yang terkait dengan Pemilihan Ketua Himatika yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditentukan kemudian oleh KPUJ.
Undang-undang ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 11 November 2008
Pukul 18.00 WIB
Ketua Himatika Ketua BPH
Fanni Fatoni Agus Sugito
NIM 4101405619 NIM 4101405092