Sambutan Ketua BPH 2010

Posted: Juni 18, 2010 in Uncategorized

sambutan

Asalamualaikum.wr.wb

Alhamdulillahirabbilalamin, puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya kita masih diberikan kesehatan sampai saat ini. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada uswatun hasanah kita, Nabi Muhammad SAW semoga mendapatkan syafaatnya di yaumul akhir nanti.

Syukur juga kami ucapakan atas terbitnya blog ini  yang merupakan salah satu penyalur aspirasi lembaga legislatif tingkat jurusan Matematika . Blog ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan informasi kepada mahasiswa khususnya mahasiswa matematika dalam perkembangan lembaga Legilatif yang ada di tataran Jurusan, Fakultas maupun Universitas kita tercinta Universitas Negeri Semarang.

Bedasarkan mekanisme musyawarah yang dilaksanakan pada KMM 2010 tanggal 15 Januari 2010 lalu telah ditetapkan pimpinan umum BPH 2010. BPH 2010 ini akan mengusung kata ‘SOLUTIF’. Harapan kami dengan slogan tersebut BPH 2010 mampu memberikan pelayanan dalam keligislatifan dan pengawasan terhadap Himatika yang merupakan lembaga eksekutif tingkat Jurusan.  Tak lupa kami mengajak perwakilan kelas dari 3 angkatan baik angkatan 2007, 2008, dan 2009 untuk memberikan kontribusinya sebagai pengurus BPH 2010. Sebagai informasi open rekruitmen BPH 2010 akan dilaksanakan pada tanggal 8-15 Februari 2010, semoga dengan tenggang waktu yang relatif singkat itu benar-benar terbentuk kepengurusan yang komitmen dan loyal selama satu periode kepengurusan kedepan.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua untuk senantiasa ikhlas dalam memberikan palayanan yang terbaik bagi, oleh, dan untuk mahasiswa matematika. Dengan menjadi solusi marilah bersama-sama kita wujudkan kejayaan Mahasiswa Matematika!

Wassalamualaikum.wr.wb

Program Kerja BPH

Posted: Juni 18, 2010 in Uncategorized

PROGRAM KERJA BPH 2010

Untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif kemahasiswaan di tataran jurusan Matematika dan sebagai pengawas Himatika yang independen, BPH mempunyai beberapa program kerja, di antaranya sebagai berikut:

1. BPH News dan Angket (Maret & Oktober 2010)

    BPH news seperti yang sedang Anda baca ini adalah salah satu program kerja BPH yaitu dengan memberikan pelayanan kepada mahasiswa Matematika berupa informasi mengenai BPH dan sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada Himatika 2010. Angket yang dimaksud berisi beberapa quesioner atau beberapa pertanyaan yang diajukan kepada mahasiswa matematika mengenai program kerja Himatika 2010 yang telah berjalan.

    2. Training legislasi (April 2010)

      Bentuk kegiatan dari training legislasi adalah memberikan pelatihan kepada mahasiswa tentang kelegislatifan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan kelegislatifan kepada pengurus dan mahasiswa matematika pada khususnya dan mahasiswa Unnes pada umumnya. Tahun 2009 lalu kegiatan ini digarap bersama-sama oleh DPM FMIPA Unnes serta BPH dari Jurusan Biologi, Matematika, dan Kimia, serta KMJ dari Jurusan Fisika. Tahun 2010 ini BPH mengupayakan agar kegiatan tersebut dapat digarap sendiri demi mewujudkan BPH yang SOLUTIF.

      3.Presentasi Laporan Pertanggungjawaban Tengah Periode Himatika (Juli 2010)

        Bentuk kegiatan yang satu ini adalah laporan pertanggungjawaban tengah periode dari ketua himatika 2010. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mengetahui program kerja Himatika yang telah terlaksana, mengetahui pelaksanaan kegiatan Himatika, dan untuk mengetahui penggunaan dana kegiatan yang dilaksanakan Himatika.

        4. KTP/ Keakraban Tengah Periode (Oktober 2010)

          Keakraban tengah periode dimaksudkan sebagai upaya untuk meng-upgrade kembali pengurus BPH 2010 pada tengah periode kepengurusan. Bentuk kegiatannya adalah refreshing seperti outbond. Dengan kegiatan KTP ini diharapkan agar pengurus dapat saling mengenal karakter masing-masing.

          5. Pemilu Jurusan Matematika (Desember 2010)

            Pemilu ini merupakan agenda besar tahunan BPH di mana semua mahasiswa aktif Matematika mempunyai hak yang sama dalam pemilihan Ketua Himatika periode berikutnya secara langsung. Adapun panitia pemilu seperti KPUJ, PPUJ, dan Panwaslujur berkewajiban meng-handle acara dari awal sampai akhir. Pada kegiatan ini diharapkan semua mahasiswa aktif  Matematika dapat memberikan suaranya sehingga kehidupan demokrasi dalam lingkup kehidupan mahasiswa dapat diwujudkan.

            Pada pemilu tahun 2010 ini akan diupayakan tidak hanya untuk memilih Ketua Himatika tetapi sekaligus untuk memilih Ketua BPH periode berikutnya.

            6. KMM/ Kongres Mahasiswa Matematika (Januari 2011)

              KMM juga termasuk agenda besar tahunan BPH, KMM adalah pemegang keputusan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan di Jurusan Matematika. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meminta laporan pertanggungjawaban Himatika selama satu periode kepengurusan, mensosialisasikan kepengurusan Himatika baru yang terbentuk, memilih pimpinan umum BPH periode berikutnya, serta serah terima jabatan ketua Himatika dan ketua BPH  yang lama kepada yang baru.

              7. Kongres Luar Biasa/Istimewa (Isidental)

                Kongres ini diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan. Tujuannya adalah untuk membuat keputusan bersama atas terjadinya hal-hal yang di luar dugaan dan meminta pertanggungjawaban pengurus Himatika apabila terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHK beserta ketetapan kongres lainnya.

                8. Forum Perwakilan Kelas (Isidental)

                  Bentuk kegiatan dari forum ini adalah rapat dengar pendapat dengan para komting/ perwakilan kelas. Forum perwakilan kelas ini berperan sebagai salah satu sarana penyampaian informasi kepada mahasiswa Matematika dan salah satu jembatan penghubung antara Himatika dan mahasiswa Matematika.

                  9. Benah Administrasi dan Kesekretariatan (Isidental)

                    Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membenahi sistem administrasi dan kesekretariatan BPH 2010.

                    10.  Anjangsana (Isidental)

                    Anjangsana adalah kegiatan studi banding tentang kelegislatifan dengan DPM FMIPA/ KM Unnes. Tujuan dari kegiatan Anjangsana ini adalah untuk menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan Lembaga Kemahasiswaan lain. Melalui kegiatan ini diharapkan pengurus dapat menambah wawasannya tentang kelegislatifan di DPM fakultas/ KM.

                    11.  Rapat Pengurus (Isidental)

                    Rapat ini digunakan sebagai forum untuk membahas rencana pelaksanaan program kerja BPH 2010 dan untuk mengkoordinasikan kegiatan.

                    12.  Identitas BPH (Isidental)

                    Seperti organisasi pada umumnya, identitas BPH digunakan oleh pengurus sebagai tanda bahwa ia adalah pengurus BPH dan sebagai salah satu sarana untuk menjaga solidaritas dan loyalitas pengurus BPH. Tahun 2010 ini identitas BPH diupayakan untuk membuat jaket.

                    13.  Rapat Dengar Pendapat (Isidental)

                    Rapat dengar pendapat digunakan sabagai forum jejak pendapat dengan para underbow. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi perkembangan kinerja Himatika dan sebagai sarana tukar pendapat antara BPH dan Himatika. Pada kegiatan ini diharapkan setiap underbow dapat mengirimkan wakilnya dan masing-masing dapat menyampaikan aspirasinya.

                    DRAFT SIDANG KMM 2009

                    Posted: Januari 12, 2009 in Uncategorized

                    <!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0in; line-height: 150%; text-align: justify } –>

                    AGENDA PERSIDANGAN

                    KONGRES MAHASISWA MATEMATIKA (KMM) 2009

                    17 – 18 JANUARI 2009

                    Waktu

                    Kegiatan

                    Sabtu,17 Jan 2009

                    08.00 – 08.30

                    Pembukaan

                    08.30 – 09.00

                    Sidang Pendahuluan I

                    Membahas dan menetapkan Agenda Sidang

                    09.00 – 09.45

                    Sidang Pendahuluan II

                    Membahas dan menetapkan tata tertib sidang KMM 2009

                    09.45 – 10.00

                    Sidang Pendahuluan III

                    Memilih dan menetapkan presidium sidang tetap

                    10.00 – 11.00

                    Sidang Pleno I

                    LPJ BPH 2008 dan pendemisioneran pengurus BPH 2008

                    11.00 – 13.30

                    Ishoma

                    13.30 – 15.00

                    Sidang Pleno II

                    LPJ Himatika 2008 dan Pendemisioneran pengurus Himatika 2008

                    Sabtu,18 Jan 2009

                    08.00 – 10.30

                    Sidang Pleno III

                    Membahas dan menetapkan AD&ART Himatika dan AD&ART BPH 2009

                    Membahas dan menetapkan GBHK Himatika 2009

                    10.30 – 10.45

                    Sidang Pleno IV

                    Pembacaan dan penetapan susunan fungsionaris Himatika periode 2009

                    10.45 – 11.45

                    Sidang Pleno V

                    Memilih dan menetapkan pimpinan BPH 2009

                    11.45 – 12.00

                    Penutupan

                    RANCANGAN TATA TERTIB PERSIDANGAN

                    KONGRES MAHASISWA MATEMATIKA (KMM) 2009

                    BAB I

                    NAMA, STATUS DAN SIFAT

                    Pasal 1

                    Nama

                    Forum ini dinamakan Kongres Mahasiswa Matematika FMIPA Universitas Negeri Semarang tahun 2008 yang selanjutnya disebut KMM 2009.

                    Pasal 2

                    Status

                    KMM 2009 merupakan forum permusyawaratan tertinggi di lingkungan lembaga kemahasiswaan jurusan Matematika FMIPA Universitas Negeri Semarang.

                    Pasal 3

                    Sifat

                    KMM 2009 bersifat Kekeluargaan.

                    BAB II

                    WAKTU DAN TEMPAT

                    Pasal 4

                    Waktu

                    KMM 2009 dilaksanakan pada tanggal 17 – 18 Januari 2009.

                    Pasal 5

                    Tempat

                    KMM 2009 bertempat di gedung D10 R.289 FMIPA Universitas Negeri Semarang.

                    BAB III

                    TUGAS DAN WEWENANG

                    Pasal 6

                    Tugas

                    Sidang KMM 2008 bertugas untuk :

                    1. membahas dan menetapkan agenda sidang KMM 2009;

                    2. membahas dan menetapkan tata tertib persidangan KMM 2009;

                    3. memilih dan menetapkan presidium sidang tetap;

                    4. membahas dan menetapkan pertanggungjawaban pengurus BPH 2008;

                    5. mendemisionerkan pengurus BPH periode 2008;

                    6. membahas dan menetapkan pertanggungjawaban pengurus Himatika periode 2008;

                    7. mendemisionerkan pengurus Himatika Periode 2008;

                    8. membahas dan menetapkan AD/ART Himatika 2009;

                    9. membahas dan menetapkan GBHK Himatika periode 2009;

                    10. membahas dan menetapkan AD/ART BPH 2009;

                    11. menetapkan susunan kepengurusan Himatika periode 2009.

                    12. memilih dan menetapkan pimpinan BPH 2009;

                    Pasal 7

                    KMM 2009 mempunyai wewenang untuk memberi sanksi pada peserta kongres yang melanggar tata tertib yang telah ditetapkan.

                    BAB IV

                    PESERTA DAN PENINJAU

                    Pasal 8

                    Peserta

                    Peserta KMM terdiri atas:

                    1. pengurus BPH periode 2008;

                    2. pengurus Himatika periode 2008;

                    3. perwakilan kelas di Jurusan Matematika;

                    4. mahasiswa jurusan Matematika yang lain.

                    Pasal 9

                    Peninjau

                    Tamu undangan selain peserta KMM yang disebut dalam Pasal 8 adalah peninjau.

                    Pasal 10

                    Hak Peserta

                    1. Setiap peserta KMM memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih.

                    2. Khusus untuk LPJ BPH 2008, Pengurus BPH periode 2008 hanya memiliki hak bicara.

                    3. Khusus untuk LPJ Himatika 2008, Pengurus Himatika periode 2008 hanya memiliki hak berbicara.

                    Pasal 11

                    Hak Peninjau

                    Peninjau KMM 2009 hanya memiliki hak bicara.

                    Pasal 12

                    Kewajiban Peserta

                    1. Mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh KMM 2009.

                    2. Mengikuti seluruh acara persidangan dan hadir lima menit sebelum acara dimulai.

                    3. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, bersepatu, dan harus berjas almamater.

                    4. Menjaga kelancaran pelaksanaan KMM.

                    5. Mengisi daftar hadir.

                    6. Meminta ijin kepada pimpinan sidang apabila hendak masuk atau meninggalkan ruang sidang.

                    Pasal 13

                    Kewajiban Peninjau

                    Peninjau wajib

                    1. mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh KMM;

                    2. menjaga kelancaran pelaksanaan KMM;

                    3. mengenakan pakaian yang rapi dan sopan;

                    4. meminta ijin kepada pimpinan sidang apabila hendak masuk atau meninggalkan ruang sidang.

                    BAB V

                    SANKSI

                    Pasal 14

                    Peserta sidang yang melanggar tata tertib persidangan akan diberi sanksi sebagai berikut

                    1. diberi peringatan oleh pimpinan sidang;

                    2. setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan maka peserta sidang dikeluarkan dari ruang persidangan dengan kesepakatan peserta sidang;

                    3. peserta dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan tanpa ijin pimpinan sidang.

                    BAB VI

                    PERSIDANGAN

                    Pasal 15

                    Persidangan

                    1. Persidangan terdiri dari Sidang Pendahuluan dan Sidang Pleno.

                    2. Sidang Pendahuluan terdiri dari:

                    1. sidang Pendahuluan I bertugas membahas dan menetapkan agenda KMM 2009;

                    2. sidang Pendahuluan II bertugas membahas dan menetapkan tata tertib KMM 2009;

                    3. sidang Pendahuluan III bertugas memilih dan menetapkan Presidium Sidang tetap.

                    1. Sidang Pleno terdiri dari :

                    1. sidang Pleno I, bertugas membahas dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus BPH 2008 dan mendemisionerkan Pengurus BPH 2008;

                    2. sidang Pleno II, bertugas membahas dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus Himatika 2008 dan mendemisionerkan Pengurus Himatika 2008;

                    3. sidang Pleno III, bertugas membahas dan menetapkan AD/ART dan GBHK Himatika 2009 ,dan AD/ART BPH 2009.

                    4. sidang Pleno IV, bertugas memilih dan menetapkan pimpinan BPH 2009;

                    5. sidang Pleno V, bertugas membaca dan menetapkan susunan fungsionaris Himatika periode 2009.

                    BAB VII

                    PIMPINAN SIDANG

                    Pasal 16

                    1. Pimpinan Sidang pleno adalah presidium sidang tetap sebanyak 3 orang yang telah dipilih oleh peserta sidang.

                    2. Dalam hal presidium sidang tetap belum terbentuk, maka sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara terdiri atas tiga orang perwakilan dari panitia KMM.

                    BAB VIII

                    TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG

                    Pasal 17

                    Tugas Pimpinan Sidang

                    1. Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib persidangan dan menyimpulkan pembicaraan-pemicaraan dalam sidang tersebut.

                    2. Menjaga ketertiban sidang dengan melakukan asas–asas demokrasi yang berintikan kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mancapai mufakat.

                    Pasal 18

                    Wewenang Pimpinan Sidang

                    1. Mengambil kebijaksanaan demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.

                    2. Menerima atau menolak interupsi dari peserta sidang.

                    3. Menyampaikan teguran dan atau peringatan kepada peserta sidang yang dianggap melanggar tata tertib persidangan.

                    4. Memberi sanksi kepada peserta sidang yang dianggap melanggar tata tertib sidang.

                    BAB IX

                    TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PLENO

                    Pasal 19

                    Pimpinan sidang pleno dipilih dari dan oleh peserta sidang KMM 2009.

                    Pasal 20

                    Pemilihan pimpinan sidang pleno didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat.

                    Pasal 21

                    Prosedur pemilihan

                    1. Setiap peserta sidang berhak mengajukan satu orang calon anggota pimpinan sidang.

                    2. Calon pimpinan sidang sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 3 peserta sidang.

                    3. Calon pimpinan sidang menyatakan kesediaannya secara lisan di depan forum.

                    4. Pimpinan sidang adalah hasil musyawarah dari peserta sidang.

                    5. Apabila ayat 4 tidak terpenuhi maka dilakukan voting berdasarkan perolehan suara terbanyak dengan urutan ketua, wakil ketua dan sekretaris.

                    BAB X

                    QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

                    Pasal 22

                    Quorum

                    1. Sidang dalam KMM dinyatakan memenuhi quorum dan dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal dua per tiga dari jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir.

                    2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah.

                    Pasal 23

                    Keputusan sidang

                    1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

                    2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit untuk dilakukan lobi.

                    3. Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasar suara terbanyak.

                    4. Keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.

                    BAB XI

                    PALU SIDANG

                    Pasal 24

                    1. Setiap satuan kesepakatan yang tercapai ditutup denganh 1 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang.

                    2. Kesepakatan per bagian, pergantian pimpinan sidang dan pending ditutup dengan dua kali ketukan palu sidang.

                    3. Usulan pengubahan satuan kesepakatan hanya dapat dilakukan sebelum kesepakatan per bagian ditutup.

                    4. Pembukaan dan penutupan sidang ditandai dengan 3 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang.

                    BAB XII

                    KETENTUAN TAMBAHAN

                    Pasal 25

                    Lainlain

                    1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan bersama.

                    2. Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan sampai berakhirnya KMM 2009.

                    3. Pengubahan tata tertib dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan peserta sidang.

                    Ditetapkan di : Semarang

                    Tanggal : Januari 2009

                    Pukul : WIB

                    Presidium Sidang

                    Ketua Wakil Ketua Sekretaris

                    NIM NIM NIM

                    RANCANGAN ANGGARAN DASAR

                    HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA

                    FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    PERIODE 2009

                    BAB I

                    NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN

                    Pasal 1

                    Nama

                    Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Semarang disingkat Himatika FMIPA Unnes yang selanjutnya disebut Himatika.

                    Pasal 2

                    Status

                    Himatika berstatus sebagai lembaga kemahasiswaan.

                    Pasal 3

                    Kedudukan

                    Himatika berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di tingkat Jurusan Matematika FMIPA Universitas Negeri Semarang dan merupakan kelengkapan non struktural pada jurusan Matematika.

                    BAB II

                    ASAS DAN KEDAULATAN

                    Pasal 4

                    Asas

                    Himatika berasaskan Pancasila.

                    Pasal 5

                    Kedaulatan

                    Kedaulatan tertinggi Himatika berada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).

                    BAB III

                    LANDASAN DAN SIFAT

                    Pasal 6

                    Landasan

                    Himatika berlandaskan pada Ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).

                    Pasal 7

                    Sifat

                    Himatika bersifat demokratis, aspiratif, partisipatif, representatif, efektif dan efisien dari, oleh dan untuk mahasiswa.

                    BAB IV

                    TUJUAN DAN FUNGSI

                    Pasal 8

                    Tujuan

                    Himatika bertujuan untuk membentuk manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, memiliki kepribadian luhur dan bersolidaritas tinggi.

                    Pasal 9

                    Fungsi

                    1. Wahana peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

                    2. Wahana pembinaan kepribadian mahasiswa matematika.

                    3. Wahana pengembangan keilmuan dan kependidikan.

                    4. Wahana menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Jurusan Matematika dan wahana pemersatu mahasiswa Matematika.

                    5. Wahana pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi.

                    6. Wahana pengembangan ketrampilan dan kreatifitas mahasiswa.

                    BAB V

                    KEANGGOTAAN

                    Pasal 10

                    Anggota

                    Anggota Himatika adalah mahasiswa jurusan Matematika, yang masih terdaftar atau aktif mengikuti kuliah selain mahasiswa PMPD.

                    BAB VI

                    KEPENGURUSAN

                    Pasal 11

                    Kepemimpinan

                    1. Kepemimpinan di pegang oleh seorang ketua.

                    2. Hal mengenai pemilihan ketua diatur oleh undang-undang.

                    Pasal 12

                    Departemen

                    Untuk menjalankan program kerja, dibentuk beberapa departemen yang diketuai oleh ketua departemen.

                    Pasal 13.

                    Masa Kepengurusan

                    1. Masa kepengurusan Himatika adalah satu periode.

                    2. Masa jabatan ketua adalah satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

                    3. Masa jabatan ketua maksimal 2 periode.

                    BAB VII

                    SUMBER DANA

                    Pasal 14

                    Dana Himatika diperoleh dari:

                    1. iuran anggota;

                    2. dana kemahasiswaan;

                    3. sumber lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan organisasi.

                    BAB VIII

                    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

                    Pasal 15

                    Perubahan Anggaran Dasar

                    Perubahan Anggaran Dasar hanya dilakukan dalam Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).

                    BAB IX

                    ATURAN TAMBAHAN

                    Pasal 16

                    Aturan Tambahan

                    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

                    2. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka segala peraturan tentang Himatika yang berdasarkan keputusan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) tahun sebelumnya dan bertentangan dengan konstitusi ini, dinyatakan tidak berlaku.

                    3. Apabila terjadi hal-hal di luar dugaan akan diadakan Kongres Luar Biasa Mahasiswa Matematika yang diselenggarakan oleh BPH.

                    BAB X

                    PENUTUP

                    Pasal 17

                    Penutup

                    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkannya.

                    Ditetapkan di : Semarang

                    Tanggal : Januari 2009

                    Pukul : WIB

                    Presidium Sidang

                    Ketua Wakil Ketua Sekretaris

                    NIM NIM NIM

                    RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

                    HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA

                    FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    PERIODE 2009

                    BAB I

                    MUKADIMAH

                    Pasal 1

                    1. Himatika merupakan lembaga kemahasiswaan dan merupakan lembaga eksekutif serta merupakan kelengkapan non struktural di Jurusan Matematika.

                    2. Demi tercapainya dan terselenggaranya kehidupan organisasi yang tertib dan mantap, perlu ditetapkan suatu peraturan yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar yang berfungsi sebagai aturan pokok bagi setiap pengurus dalam melaksanakan tugasnya. Agar roda organisasi dapat berjalan dengan lancar, maka disusunlah Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Matematika yang kemudian di singkat ART Himatika.

                    BAB II

                    LANDASAN

                    Pasal 2

                    Landasan Himatika adalah Ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).

                    BAB III

                    KEANGGOTAAN

                    Pasal 3

                    Keanggotaan

                    Anggota Himatika adalah mahasiswa jurusan Matematika yang masih terdaftar atau aktif mengikuti kuliah selain mahasiswa PMPD.

                    Pasal 4

                    Kewajiban Anggota

                    1. Melaksanakan dan mentaati AD/ART serta peraturan lain yang ditetapkan dalam KMM.

                    2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Himatika.

                    3. Membayar iuran Kemahasiswaan tiap semester.

                    4. Berperan serta secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan di Jurusan Matematika.

                    Pasal 5

                    Hak Anggota

                    Setiap anggota memiliki hak :

                    1. Berbicara dan bersuara.

                    2. Mendapatkan perlakuan yang sama.

                    3. Menyampaikan aspirasi, kritik dan saran terhadap Himatika.

                    4. Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik dari Himatika.

                    BAB IV

                    KEPENGURUSAN

                    Pasal 6

                    Syarat Pengurus

                    1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas, kepribadian dan budi pekerti luhur.

                    2. Mahasiswa Jurusan Matematika yang masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah selain mahasiswa PMPD.

                    3. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.

                    4. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Jurusan Matematika.

                    Pasal 7

                    Susunan Kepengurusan

                    1. Pengurus adalah mahasiswa Matematika yang dipilih oleh ketua terpilih.

                    2. Pengurus Himatika diberhentikan oleh ketua Himatika atas pertimbangan BPH.

                    3. Pengurus Himatika ditetapkan oleh KMM dan disahkan serta disahkan oleh Dekan FMIPA Unnes.

                    Pasal 8

                    Tugas Pengurus

                    1. Melaksanakan segala ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).

                    2. Mewakili Mahasiswa Jurusan Matematika ke dalam atau ke luar sebagai fungsi eksekutif.

                    3. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Matematika.

                    Pasal 9

                    Wewenang Pengurus

                    1. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan ketetapan KMM.

                    2. Membentuk unit kerja.

                    3. Mengatur penggunaan sarana dan prasaran Himatika secara efektif dan efisien.

                    4. Menjalin hubungan dengan Unit Kegiatan Mahasiswa.

                    BAB V

                    PERTANGGUNGJAWABAN

                    Pasal 10

                    Pertanggungjawaban

                    1. Pengurus Himatika bertanggung jawab kepada Ketua Himatika.

                    2. Ketua Himatika bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa matematika dan melaporkannya pada KMM.

                    3. Ketua Himatika memberikan laporan pertanggungjawaban tengah tahun kepada BPH.

                    BAB VI

                    KELENGKAPAN ORGANISASI

                    Pasal 11

                    Kelengkapan Organisasi

                    Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Himatika memiliki alat kelengkapan yaitu:

                    1. rapat pleno pengurus;

                    2. rapat pengurus harian;

                    3. rapat kerja departemen;

                    4. rapat koordinasi.

                    Pasal 12

                    Struktur Organisasi

                    Pasal 13

                    Departemen Himatika

                    Departemen yang ada di Himatika

                    1. Departemen Penalaran;

                    2. Departemen Bakat dan Minat;

                    3. Departemen Advokasi dan Kesejahteraan;

                    4. Departemen Pengabdian pada Masyarakat;

                    5. Departemen Penelitian dan Pengembangan Organisasi.

                    BAB VII

                    PEMBAGIAN KERJA PENGURUS

                    Pasal 14

                    Ketua

                    1. Ketua bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Himatika.

                    2. Mensinergiskan gerak pengurus untuk menuju tercapainya visi dan misi Himatika 2008.

                    3. Ketua berhak memberikan sanksi kepada pengurus yang terbukti telah melanggar AD/ART Himatika dengan pertimbangan BPH.

                    4. Ketua berhak membuat keputusan dengan atau tanpa persetujuan dari pengurus Himatika.

                    5. Ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib organisasi.

                    6. Ketua berhak mengadakan reshuffle dan reposisi jika memang diperlukan dengan pertimbangan BPH.

                    7. Ketua berkewajiban menghadiri undangan baik internal maupun eksternal Himatika, jika berhalangan dapat diwakilkan sesuai dengan jenjang kekuasaan.

                    8. Ketua berhak memutuskan menjalin kerjasama atau tidak dengan pihak eksternal Himatika.

                    Pasal 15

                    Sekretaris Jendral

                    1. Mengontrol kerja Biro Kestari dan Biro Humas serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua.

                    2. Mengatur pendelegasian Himatika dengan pertimbangan dan persetujuan dari Ketua.

                    3. Menggantikan peran dan posisi ketua jika ketua berhalangan.

                    4. Kebijakan yang diambil oleh Sekjen selama menggantikan peran dan posisi ketua harus dengan persetujuan ketua.

                    5. Mempersiapkan rapat PH, PH plus, dan pleno atau dengan lembaga lain serta mencatat hasil rapat.

                    Pasal 16

                    Biro Kestari

                    1. Menyimpan, memelihara, dan mensistematisasi arsip-arsip penting.

                    2. Merencanakan, mengadakan, dan memelihara perangkat-perangkat secretariat.

                    3. Menkoordinasikan dokumentasi setiap kegiatan.

                    4. Menggantikan peran dan posisi Ketua jika Ketua dan Sekjen berhalangan.

                    5. Kebijakan yang diambil oleh Biro Kestari selama menggantikan peran dan posisi ketua harus dengan persetujuan ketua.

                    6. Mengadakan, menyampaikan, mencatat dan mengarsip persuratan.

                    7. Mengkoordinasikan dan meminta pertanggungjawaban kegiatan kesekretariatan sekretaris departemen secara rutin.

                    8. Mempersiapkan rapat PH, PH plus, dan pleno atau dengan lembaga lain serta mencatat hasil rapat.

                    9. Biro Kestari bertanggung jawab kepada Ketua.

                    Pasal 17

                    Biro Humas

                    1. Sebagai penyalur informasi ke dalam maupun keluar organisasi.

                    2. Aktif dalam mencari dan menginformasikan segala sesuatu yang dibutuhkan mahasiswa dan lembaga.

                    3. Mengupayakan hubungan baik dengan lembaga lain.

                    Pasal 18

                    Biro Keuangan

                    1. Mengatur pengeluaran dana untuk Departemen Himatika dan Underbow Himatika dengan persetujuan Ketua.

                    2. Mengelola pemasukan dan pengeluaran dana dari Jurusan.

                    3. Bersama dengan pengurus PH yang lain membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Himatika (RAPBH).

                    4. Membuat laporan keuangan secara berkala.

                    5. Mengelola hasil pembayaran iuran mahasiswa.

                    Pasal 19

                    Ketua Departemen

                    1. Membantu tugas ketua Himatika.

                    2. Penanggung jawab seluruh aktivitas di departemennya.

                    3. Mengkoordinir, mengawasi dan mengendalikan program kerja di departemennya.

                    4. Menyalurkan aspirasi anggotanya dalam setiap pertemuan koordinasi.

                    5. Berhak mengambil kebijakan dalam mengkoordinasikan anggotanya.

                    6. Ketua Departemen bertanggung jawab kepada ketua Himatika.

                    7. Ketua Departemen mempertanggungjawabkan laporan tengah tahun dan akhir tahun kepada ketua Himatika.

                    Pasal 20

                    Sekretaris Departemen

                    1. Mencatat dan mengagendakan seluruh kegiatan yang ada dalam departemen.

                    2. Menyusun laporan perkembangan departemen secara berkala kepada sekretaris.

                    3. Berhak memutuskan kebijakan teknis terkait dengan tugas yang diembannya dengan sepengetahuan ketua departemen.

                    4. Membuat surat yang dikeluarkan oleh Departemen.

                    Pasal 21

                    Staf Departemen

                    1. Membantu ketua dan sekretaris Departemen dalam melaksanakan tugasnya.

                    2. Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada ketua Departemen.

                    BAB VIII

                    ATRIBUT

                    Pasal 20

                    Lambang

                    Pasal 15

                    Pasal 21

                    Makna Lambang

                    1. Bingkai luar berbentuk bunga teratai merupakan lambang pemersatu elemen-elemen yang ada di Himatika.

                    2. Tiga kurva melambangkan 3 prodi yang ada di Jurusan Matematika.

                    3. Bintang berarti bahwa Himatika berasaskan pada Pancasila.

                    4. Pena dan buku melambangkan bahwa Himatika merupakan sarana dan wahana pengembangan ilmu dan kreativitas mahasiswa Matematika.

                    5. Pita bertuliskan Himatika melambangkan nama organisasi.

                    6. Lingkaran melambangkan kebulatan tekad Himatika untuk menjalankan visi dan misinya.

                    7. Tulisan Himpunan Mahasiswa Matematika Universitas Negeri Semarang melambangkan Himatika bernaung di bawah Universitas Negeri Semarang.

                    8. Warna :

                      1. kuning melambangkan kejayaan;

                      2. biru melambangkan persaudaraan;

                      3. merah melambangkan keberanian;

                      4. putih melambangkan kesucian;

                      5. hitam melambangkan kewibawaan.

                    Pasal 22

                    Bendera

                    1. Bendera Himatika berbentuk persegi panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna biru muda, ditengah-tengahnya terdapat lambang Himatika.

                    2. Di bawah lambang Himatika terdapat tulisan Himpunan Mahasiswa Matematika FMIPA Unnes.

                    Pasal 23

                    Mars

                    Mars Himatika adalah Mars Mahasiswa Matematika karangan Budi Rudianto (NIM. 4114971724) dan Handas Prabuda (NIM. 4114980506).

                    BAB IX

                    PENGHARGAAN

                    Pasal 24

                    Penghargaan

                    1. Penghargaan diberikan kepada setiap mahasiswa yang dinilai berprestasi dalam suatu kegiatan dan atau berjasa kepada organisasi.

                    2. Jenis dan macam penghargaan diatur dengan keputusan ketua Himatika.

                    BAB X

                    PANITIA DAN ORGANISASI UNDERBOW

                    Pasal 25

                    Panitia

                    Panitia merupakan unit kerja dibawah Himatika yang dibentuk secara transparan untuk melaksanakan suatu kegiatan atau tugas tertentu, serta wajib memberikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua Himatika.

                    Pasal 26

                    Organisasi Underbow

                    1. Organisasi underbow merupakan unit kerja dibawah Himatika yang dibentuk sebagai wadah guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan dan pangalaman anggota dalam berbagai bidang serta memotivasi untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya.

                    2. Pembentukan organisasi underbow ditetapkan dengan keputusan ketua Himatika dengan pertimbangan BPH.

                    BAB XI

                    FORUM PERMUSYAWARATAN

                    Pasal 27

                    Forum Permusyawaratan tertinggi adalah Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).

                    BAB XII

                    ATURAN TAMBAHAN

                    Pasal 28

                    Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Ketua Himatika dengan persetujuan Badan Pengawas Himatika selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

                    BAB XIII

                    PENUTUP

                    Pasal 31

                    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.

                    Ditetapkan di : Semarang

                    Tanggal : Januari 2009

                    Pukul : WIB

                    Presidium Sidang

                    Ketua Wakil Ketua Sekretaris

                    NIM NIM NIM

                    RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA

                    HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA

                    FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    PERIODE 2009

                    BAB I

                    PENDAHULUAN

                    Perguruan tinggi sebagai institusi kolektif harus bermuara pada nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan juga sebagai institusi pendidikan tertinggi mengemban fungsi pencarian dan pengembangan paradigma ilmu pengetahuan secara kontinyu dan berkesinambungan yang dapat menjawab tantangan arus modernitas dunia yang menjadi tren utama masyarakat plural modern dewasa ini.

                    Mahasiswa yang merupakan kelompok “social of change” dan “social of control” yang memperoleh pendidikan tinggi secara otomatis mempunyai tanggung jawab terhadap pencarian dan pengembangan ilmu pengetahuan di atas.

                    Himatika sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa di jurusan matematika yang mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan kampus sebagai pelaksana Tri Darma Perguruan Tinggi maka Himpunan Mahasiswa Matematika harus dapat mengaktualisasikan nilai-nilai normatif dan idealis di lingkungan kampus secara tegas dan mengikat.

                    1. ORIENTASI UMUM

                    Bahwa semua kegiatan diarahkan pada peningkatan kapasitas keilmuan dan imtaq mahasiswa yang bermuara pada pembentukan cakrawala intelektualisasi dalam insan akademis, dalam artian lebih jauh adalah peningkatan peran mahasiswa terhadap perkembangan kampus dan masyarakat luas.

                    1. ORIENTASI KHUSUS

                    Untuk dapat mencapai orientasi umum di atas maka diperlukan adanya bagian-bagian yang secara fungsional akan menjalankan perannya. Sehingga pemahaman status, peran, dan tanggung jawab terhadap masing-masing fungsi harus jelas dan tegas. Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada terwujudnya orientasi umum maka dibentuk berbagai bidang kegiatan yang masing-masing menangani beberapa fungsi yang dianggap relevan untuk masa yang akan datang.

                    Bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut:

                    1. Bidang Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan, dan Anggaran;

                    2. Bidang Penalaran;

                    3. Bidang Bakat dan Minat;

                    4. Bidang Advokasi dan Kesejahteraan;

                    5. Bidang Pengabdian pada Masyarakat;

                    6. Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi.

                    BAB II

                    HALUAN KERJA HIMATIKA

                    1. Bidang Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan, dan Anggaran

                    Orientasi khusus: Efisiensi dan efektivitas administrasi kesekretariatan, penyalur informasi, serta penggunaan dana yang bertanggung jawab dan transparan.

                    Bidang Administrasi Kesekretariatan:

                    1. menciptakan sistem administrasi kesekretariatan di Himatika agar dapat berfungsi secara efektif sebagai saluran komunikasi dan informasi untuk menciptakan sistem manajemen yang transparan bagi Mahasiswa Matematika;

                    2. melakukan inventarisasi, mengelola serta menjaga hak milik Himatika.

                    Bidang Kehumasan:

                    1. meningkatkan peran aktif mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan Himatika.

                    2. menjalin kerjasama baik intern maupun ekstern Himatika dengan lembaga lain.

                    3. memberikan informasi tentang kegiatan Himatika kepada mahasiswa matematika.

                    Bidang Anggaran:

                    1. menyusun rencana anggaran dan pendapatan Himatika selama satu periode;

                    2. menentukan besarnya distribusi anggaran tiap-tiap kegiatan yang ada secara menyeluruh dan terperinci selama satu periode;

                    3. menyusun dan menentukan mekanisme keuangan yang efektif dan efisien dalam sebuah sistem secara transparan;

                    4. setiap pengeluaran dana digunakan untuk aktivitas yang bermanfaat bagi kepentingan mahasiswa Jurusan Matematika;

                    5. semua pengeluaran dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara materiil dan formil secara yuridis;

                    6. melaporkan semua pemasukan dan penggunaan dana setiap setengah periode kepengurusan yang bersifat transparan untuk semua pengurus Himatika, BPH,dan mahasiswa Matematika.

                    1. Bidang Penalaran

                    Orientasi khusus: Optimalisasi peran Himatika dalam bidang penalaran.

                      1. membenahi dan memantapkan organisasi underbow Himatika yang bergerak di bidang akademis dan ilmiah;

                      2. meningkatkan peran aktif mahasiswa matematika untuk mengadakan kegiatan ilmiah yang berskala regional maupun nasional;

                      3. mempertahankan dan mengembangkan peran serta eksistensi mahasiswa jurusan matematika dalam setiap kegiatan keilmiahan baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;

                      4. meningkatkan peran aktif mahasiswa matematika dalam menangani masalah–masalah akademis atau ilmiah baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;

                      5. mewadahi dan mengembangkan potensi mahasiswa di bidang akademis dan ilmiah.

                    1. Bidang Bakat dan Minat

                    Orientasi khusus : Optimalisasi peran Himatika dalam menggali dan mengembangkan bakat dan minat mahasiswa di jurusan matematika.

                      1. membenahi dan memantapkan organisasi underbow Himatika yang bergerak di bidang bakat dan minat;

                      2. mewadahi dan mengembangkan potensi mahasiswa di bidang non akademik melalui lembaga di lingkungan kampus;

                      3. berpartisipasi dan meningkatkan peran aktif dalam kegiatan non akademis yang diselenggarakan lembaga di dalam maupun di luar kampus;

                      4. mengembangkan aktivitas kemahasiswaan yang mengarah pada peningkatan prestasi mahasiswa di bidang non akademis.

                    1. Bidang Advokasi dan Kesejahteraan

                    Orientasi khusus: Mengembangkan kegiatan mahasiwa ke arah tranformasi nilai sosial kemasyarakatan di kampus maupun diluar kampus serta mengoptimalkan kegiatan mahasiswa baik materiil maupun immateriil.

                      1. membenahi dan memantapkan organisasi underbow Himatika yang bergerak dibidang kesejahteraan dan kerohanian;

                      2. mengoptimalkan penggunaan hak partisipasi aktif mahasiswa matematika bersama pihak yang terkait dalam menentukan berbagai kebijaksanaan;

                      3. meningkatkan peran aktif mahasiswa matematika dalam menangani masalah–masalah sosial politik kemahasiswaan dan kemasyarakatan atas dasar sikap independen;

                      4. menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa matematika;

                      5. mengoptimalkan pelayanan kepada mahasiswa matematika.

                    1. Bidang Pengabdian pada Masyarakat

                    Orientasi khusus: Aktualisasi peran aktif mahasiswa melalui kajian pengembangan intelektual sebagai wujud pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat.

                    1. mengembangkan dan mempertahankan eksistensi peran Himatika sebagai wujud nyata peran aktivitas diluar kampus dalam konteks tanggung jawab kepada mahasiswa dalam beraktivitas di kampus dan di luar kampus;

                    2. ikut bertanggung jawab dalam mempersiapkan sumber daya mahasiswa Jurusan Matematika agar dapat berperan aktif di masyarakat;

                    3. meningkatkan peran kepedulian sosial mahasiswa Jurusan Matematika terhadap masyarakat;

                    4. mengoptimalkan peran mahasiswa jurusan Matematika di luar kampus sebagai upaya aktualisasi nilai-nilai keilmuan;

                    5. mengadakan penelitian dan pengkajian terhadap beberapa masalah strategis kemasyarakatan yang muncul sehingga dapat memberikan solusi.

                    1. Bidang Penelitian dan Pengembangan Organisasi

                    Orientasi khusus : Optimalisasi peran Himatika dalam rangka penelitian, pembinaan, dan pengembangan mahasiswa serta organisasi demi kemajuan Himatika.

                      1. mengembangkan aktivitas kemahasiswaan yang mengarah pada kemajuan Himatika;

                      2. bertanggung jawab mempersiapkan sumber daya mahasiswa sebagai kader penerus Himatika;

                      3. mengadakan penelitian dan pengkajian terhadap beberapa masalah strategis keorganisasian yang muncul di jurusan Matematika sehingga dapat memberikan solusi secara optimal dan terpadu;

                      4. berperan aktif dalam lembaga kemahasiswaan baik di dalam maupun di luar kampus sebagai wujud kerjasama dan upaya peningkatan kualitas organisasi;

                      5. meningkatkan profesionalisme kerja pengurus Himatika.

                    BAB III

                    PENUTUP

                    Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Himatika ini akan diatur oleh Ketua Himatika dengan persetujuan Badan Pengawas Himatika selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sejak ditetapkannya.

                    Ditetapkan di : Semarang

                    Tanggal : Januari 2009

                    Pukul : WIB

                    Presidium Sidang

                    Ketua Wakil Ketua Sekretaris

                    NIM NIM NIM

                    RANCANGAN ANGGARAN DASAR

                    BADAN PENGAWAS HIMATIKA (BPH)

                    FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    PERIODE 2009

                    BAB I

                    NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN

                    Pasal 1

                    Nama

                    Organisasi ini bernama Badan Pengawas Himatika yang selanjutnya disebut BPH.

                    Pasal 2

                    Status

                    BPH berstatus sebagai Badan Legislatif kemahasiswaan di jurusan Matematika.

                    Pasal 3

                    Kedudukan

                    1. BPH sebagai badan perwakilan mahasiswa di jurusan Matematika

                    2. BPH sebagai badan legislatif kemahasiswaan jurusan Matematika berkedudukan sejajar dengan Himatika.

                    3. BPH bukan bagian dari Himatika dan independen terhadap Himatika.

                    BAB II

                    ASAS DAN LANDASAN

                    Pasal 4

                    Asas

                    BPH berasaskan Pancasila.

                    Pasal 5

                    Landasan

                    BPH berlandaskan pada ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) yang terbaru.

                    BAB III

                    TUJUAN DAN FUNGSI

                    Pasal 6

                    Tujuan

                    Terlaksananya fungsi pengawasan terhadap kinerja Himatika sehingga sesuai dengan visi misi Himatika.

                    Pasal 7

                    Fungsi

                    BPH berfungsi sebagai pengawas Himatika.

                    BAB IV

                    TUGAS DAN WEWENANG

                    Pasal 8

                    Tugas

                    1. Melaksanakan Pengawasan terhadap :

                          1. pelaksanaan GBHK Himatika;

                          2. pelaksanaan AD/ART Himatika dan keputusan KMM yang terbaru yang berhubungan dengan Himatika;

                          3. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Himatika.

                    2. Membentuk KPU dan Panwaslu.

                    3. Bersama KPU membentuk Panitia Pemilihan Umum (PPU) untuk pencalonan dan pemilihan ketua Himatika.

                    4. Membentuk panitia Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).

                    Pasal 9

                    Wewenang

                    1. Menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Matematika kepada Himatika.

                    2. Mengusulkan diadakannya Kongres Luar Biasa Mahasiswa Matematika apabila terjadi hal-hal yang diluar dugaan dengan mekanisme yang sepenuhnya diatur oleh BPH.

                    3. Memproduk undang-undang bagi kepentingan mahasiswa jurusan Matematika.

                    4. Memberikan usul, saran, pertimbangan, peringatan, dan teguran kepada pengurus Himatika apabila dianggap perlu.

                    5. Membentuk panitia khusus atau badan pekerja jika diperlukan.

                    6. Meminta dan mengeveluasi laporan tengah periode Himatika.

                    BAB V

                    KEANGGOTAAN

                    Pasal 10

                    Keanggotaan

                    1. Anggota BPH adalah minimal 1 orang perwakilan tiap kelas melalui pendelegasian kecuali mahasiswa PMPD.

                    2. Apabila terdapat kelas yang tidak mengirimkan delegasi maka keanggotaan BPH pada kelas tersebut dianggap gugur.

                    3. Waktu ditunjuk anggota BPH maksimal semester 6.

                    4. Keanggotaan BPH tidak boleh dirangkap dengan jabatan di Himatika.

                    Pasal 11

                    Masa keanggotaan

                    1. Masa keanggotaan BPH adalah satu periode.

                    2. Anggota BPH berhenti dalam masa keanggotaan karena :

                      1. meninggal dunia;

                      2. cuti kuliah;

                      3. telah lulus kuliah;

                      4. permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua BPH;

                      5. melanggar AD/ART BPH.

                    1. Anggota BPH yang berhenti dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diganti oleh calon yang diusulkan dari kelas yang bersangkutan.

                    2. Anggota pengganti dalam masa keanggotaan menyesuaikan masa kerja anggota yang diganti oleh calon yang diusulkan dari anggota yang bersangkutan.

                    3. Anggota pengganti dalam masa keanggotaan tidak otomatis menduduki jabatan anggota yang digantikan.

                    BAB VI

                    KEPENGURUSAN

                    Pasal 12

                    Kepemimpinan

                    1. BPH dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara.

                    2. Pemilihan ketua, sekretaris dan bendahara dilakukan pada saat KMM oleh seluruh peserta KMM.

                    Pasal 13

                    Komisi-komisi

                    1. Komisi-komisi dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi BPH.

                    2. Komisi-komisi dalam BPH terdiri dari :

                      1. komisi Legislasi;

                      2. komisi Anggaran;

                      3. komisi Kelayakan Kerja.

                    1. Tiap komisi dipimpin oleh seorang ketua komisi.

                    2. Ketua dan anggota komisi dipilih oleh ketua BPH.

                    Pasal 14

                    Masa kepengurusan

                    Masa kepengurusan BPH adalah satu periode sesuai kepengurusan Himatika dan selanjutnya dapat dipilih kembali.

                    BAB VII

                    PERTANGGUNGJAWABAN

                    Pasal 15

                    BPH bertanggung jawab kepada mahasiswa Matematika pada saat KMM.

                    BAB VIII

                    SUMBER DANA

                    Pasal 16

                    Sumber dana

                    Sumber dana diperoleh dari :

                    1. iuran dari Mahasiswa Matematika dan dana kemahasiswaan atas persetujuan Ketua Himatika;

                    2. sumber dana lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan organisasi.

                    BAB IX

                    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

                    Pasal 17

                    Perubahan Anggaran Dasar

                    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam KMM.

                    BAB X

                    ATURAN TAMBAHAN

                    Pasal 18

                    Aturan Tambahan

                    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

                    2. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka segala peraturan BPH yang berdasarkan keputusan sebelumnya dan bertentangan dengan konstitusi dinyatakan tidak berlaku.

                    Ditetapkan di : Semarang

                    Tanggal : Januari 2009

                    Pukul : WIB

                    Presidium Sidang

                    Ketua Wakil Ketua Sekretaris

                    NIM NIM NIM

                    RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

                    BADAN PENGAWAS HIMATIKA (BPH)

                    FMIPA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    PERIODE 2009

                    BAB I

                    MUKADIMAH

                    Pasal 1

                    Pendahuluan

                    1. BPH merupakan Badan pengawas yang independen terhadap Himatika.

                    2. Agar pelaksanaan tugas dan fungsinya bisa optimal, maka perlu ditetapkan suatu peraturan yang berfungsi sebagai aturan pokok bagi BPH dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Aturan pokok tersebut merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar BPH yang selanjutnya disebut Anggaran Rumah Tangga (ART) BPH.

                    BAB II

                    LANDASAN

                    Pasal 2

                    Landasan

                    BPH berlandaskan pada ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) yang terbaru.

                    BAB III

                    HAK DAN KEWAJIBAN BPH

                    Pasal 3

                    Hak BPH

                    1. Hak inisiatif, adalah hak untuk memberikan usul, saran, pertimbangan, dan atau pendapat kepada pengurus Himatika melalui ketua BPH.

                    2. Hak angket, adalah hak untuk mengumpulkan dukungan terhadap suatu keputusan BPH.

                    3. Hak bertanya, adalah hak untuk mengetahui situasi dan kondisi suatu hal dari pengurus Himatika.

                    4. Hak interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada pengurus Himatika dan warga mahasiswa jurusan Matematika.

                    Pasal 4

                    Kewajiban

                    1. Menjalankan tugas dan wewenang BPH secara bertanggung jawab dan profesional.

                    2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BPH.

                    BAB IV

                    ALAT-ALAT KELENGKAPAN BPH

                    Pasal 5

                    Alat kelengkapan BPH

                    Alat-alat kelengkapan BPH terdiri dari

                    1. pimpinan BPH;

                    2. komisi-komisi;

                    3. panitia-panitia.

                    BAB V

                    PIMPINAN BPH

                    Pasal 6

                    Kepemimpinan

                    1. BPH dipimpin oleh seorang Ketua.

                    2. Apabila ketua berhalangan, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh sekretaris.

                    3. Apabila ketua dan sekretaris berhalangan, maka tugas dan kewajibannya dilakukan oleh bendahara.

                    Pasal 7

                    Tugas dan kewajiban Pimpinan

                    Tugas dan kewajiban pimpinan BPH :

                    1. menyusun program kerja dan agenda tahunan BPH;

                    2. mengkoordinir komisi-komisi;

                    3. mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan ketua Himatika bila dianggap perlu;

                    4. menyampaikan keputusan rapat yang dianggap perlu kepada ketua Himatika dan pihak lain yang berkepentingan.

                    Pasal 8

                    Pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BPH

                    1. Ketua, sekretaris, dan bendahara BPH dipilih dan ditetapkan oleh seluruh peserta KMM pada saat KMM.

                    2. Syarat Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BPH :

                      1. sehat jasmani dan rohani;

                      2. minimal duduk di semester III maksimal semester VI pada saat terpilih;

                      3. untuk ketua mempunyai kemampuan dan kualitas kepemimpinan;

                      4. mempunyai pengalaman keorganisasian.

                    1. Mekanisme pemilihan ditentukan oleh peserta KMM.

                    2. Penetapan ketua, sekretaris dan bendahara BPH dilaksanakan dalam KMM.

                    BAB VI

                    TUGAS-TUGAS KOMISI

                    Pasal 9

                    Tugas-Tugas Komisi

                    Tugas-tugas Komisi:

                    1. Komisi Legislasi bertugas :

                    1. membentuk badan kerja dalam upaya pembuatan undang-undang;

                    2. membentuk KPU, PPU dan Panwaslu dalam proses pelaksanaan pemilu;

                    3. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pimpinan BPH terhadap kebijakan BPH.

                    1. Komisi Anggaran bertugas :

                    1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Himatika;

                    2. meminta laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Himatika;

                    3. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pimpinan BPH terhadap kebijakan BPH.

                    1. Komisi Kelayakan Kerja bertugas :

                      1. melakukan pengawasan terhadap kinerja sehari-hari Himatika;

                      2. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pimpinan BPH terhadap kebijakan BPH;

                      3. menyampaikan laporan kepada pimpinan BPH tentang hasil kerja komisi.

                    BAB VII

                    PANITIA-PANITIA

                    Pasal 10

                    Panitia Kongres

                    1. Panitia Kongres merupakan alat kelengkapan BPH yang bersifat terbuka.

                    2. Panitia Kongres berasal dari perwakilan BPH dan mahasiswa non pengurus Himatika yang dianggap mampu.

                    Pasal 11

                    Tugas-Tugas Panitia Kongres

                    1. Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan kongres.

                    2. Menyusun rancangan agenda kongres.

                    3. Memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar segala pembicaraan dalam kongres atas dasar musyawarah untuk mufakat.

                    4. Mengadakan dan mengatur jalannya kongres.

                    Pasal 12

                    Panitia Khusus

                    Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan BPH yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bersifat khusus.

                    Pasal 13

                    Tugas dan Kewajiban Panitia Khusus

                    1. Membahas dan menyelesaikan berbagai masalah yang bersifat khusus dan memerlukan pertimbangan atau persetujuan BPH.

                    2. Melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan Pimpinan BPH.

                    BAB VIII

                    ATRIBUT

                    Pasal 14

                    Lambang

                    Pasal 15

                    Makna Lambang

                    1. Bingkai luar berbentuk bunga teratai merupakan lambang pemersatu.

                    2. Menara bersayap melambangkan fungsi pengawasan dan independensi BPH.

                    3. Bintang berarti bahwa BPH berasaskan pada Pancasila.

                    4. Tiga garis horisontal sebagai paruh melambangkan tiga komisi pada BPH.

                    5. Tulisan Badan Pengawas Himatika melambangkan nama organisasi.

                    6. Lingkaran berbentuk rantai melingkari tulisan BPH melambangkan kesatuan dan kebulatan tekad BPH untuk menjalankan visi dan misi.

                    7. Tulisan BPH FMIPA UNNES berarti BPH bernaung di bawah Universitas Negeri Semarang.

                    8. Warna :

                    1. merah melambangkan keberanian;

                    2. putih melambangkan kesucian;

                    3. kuning melambangkan kejayaan;

                    4. cokelat melambangkan keluhuran;

                    5. hitam melambangkan kebulatan tekad dan kebijaksanaan.

                    BAB VIII

                    PERMUSYAWARATAN

                    Pasal 16

                    Alat Kelengkapan Permusyawaratan

                    Dalam menjalankan tugasnya BPH mempunyai alat kelengkapan permusyawaratan, yaitu:

                    1. Kongres Mahasiswa Matematika (KMM), yang merupakan forum pemegang kedaulatan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan di jurusan Matematika;

                    2. Kongres Luar Biasa Mahasiswa Matematika dilaksanakan apabila terjadi hal-hal di luar dugaan;

                    3. Kongres Istimewa, dilaksanakan untuk meminta pertanggung jawaban pengurus Himatika apabila terbukti melanggar konstitusi AD/ART dan atau GBHK beserta ketetapan kongres lainnya;

                    4. sidang Pleno, merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota komisi yang bersangkutan;

                    5. rapat dengar pendapat, merupakan rapat antara anggota komisi dalam BPH dengan pengurus Himatika yang berkaitan.

                    Pasal 17

                    Kongres Mahasiswa Matematika

                    Kongres Mahasiswa Matematika adalah kongres yang diadakan oleh BPH dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

                    Pasal 18

                    Kongres Luar Biasa Mahasiswa Matematika

                    Kongres Luar Biasa Mahasiswa Matematika adalah kongres yang dilaksanakan apabila terjadi hal-hal di luar dugaan.

                    Pasal 19

                    Kongres Istimewa

                    Kongres Istimewa dilaksanakan untuk meminta pertanggung jawaban pengurus Himatika apabila terbukti melanggar konstitusi AD/ART dan atau GBHK beserta ketetapan kongres lainnya.

                    Pasal 20

                    Mekanisme Kongres dan Rapat

                    Mekanisme kongres dan rapat diatur tersendiri dalam tata tertib kongres dan rapat.

                    BAB IX

                    PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

                    Pasal 21

                    Perubahan Anggaran Rumah Tangga

                    Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam KMM.

                    BAB X

                    ATURAN TAMBAHAN

                    Pasal 22

                    Aturan Tambahan

                    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah tangga akan diputuskan kemudian oleh BPH dengan memperhatikan AD/ART BPH.

                    2. Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan BPH yang berdasarkan keputusan sebelumnya dan bertentangan dengan konstitusi dinyatakan tidak berlaku.

                    BAB XI

                    PENUTUP

                    Pasal 23

                    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

                    Ditetapkan di : Semarang

                    Tanggal : Januari 2009

                    Pukul : WIB

                    Presidium Sidang

                    Ketua Wakil Ketua Sekretaris

                    NIM NIM NIM

                    Yang Peduli, Yang Ikut KMM 2009

                    Posted: Januari 8, 2009 in Uncategorized

                    Kongres Mahasiswa Matematika(KMM) 2009 telah ditetapkan akan diselenggarakan pada Sabtu-Minggu, 17-18 Januari 2009 bertempat di Ruang Seminar Matematika (Gd D10 R.289). Panitia telah mulai mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran KMM 2009. Badan Pengawas Himatika(BPH) telah mengamanahkan agar drat sidang dapat diserahkan kepada ketua Himatika terpilih dan para ketua underbow terpilih untuk dipelajari bersama dengan pengurus ataupun jajaran pimpinan lembaga untuk nantinya disampaikan pada saat KMM.

                    Kongres Mahasiswa Matematika merupakan forum permusyawaratan tertinggi di Jurusan Matematika. Disana akan diminta pertanggungjawaban BPH 2008 dan Himatika 2009 serta membahas AD/ART BPH 2008, AD/ART, dan GBHK Himatika 2009. Iklim dinamis telah menjadi tradisi dan mengiringi perjalanan lembaga kemahasiswaan di Jurusan Matematika. Surat Ketetapan Kongres akan menjadi landasan bagi lembaga kemahasiswaan yang ada. Hasil KMM akan menentukan derap langkah perjuangan lembaga kemahasiswaan di Jurusan Matematika pada satu periode ke depan. Tentunya kondisi lembaga kemahasiswaan saat ini menjadi isu aktual yang akan dibawa dan dievaluasi bersama dalam permusyawaratan nantinya.

                    KMM 2009 adalah forum terhormat di Jurusan Matematika. Forum ini juga menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat siapa saja mahasiswa yang peduli dengan lembaga kemahasiswaan. Dengan ini BPH menggugah kesadaran Mahasiswa Matematika untuk hadir pada KMM 2009, baik pengurus Himatika, Delegasi kelas, serta mahasiswa Matematika secara umum. Anda yang peduli, silakan hadir pada KMM 2009.

                    KMM dilaksanakan Januari 2009

                    Posted: Desember 20, 2008 in Uncategorized

                    Meskipun belum ada keputusan final mengenai waktu pelaksanaan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Himatika 2008 sebagaimana agenda rutin di setiap akhir periode kepengurusan, telah ada kesepakatan antara Ketua BPH 2008 dan Ketua Himatika 2008 bahwa KMM akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 17-18 Januari 2009 mendatang. Alasan pemilihan tanggal tersebut karena adanya libur minggu tenang serta pelaksanaan Ujian Akhir Semester yang dimulai pada 5 Januari 2009 mendatang. Tanggal tersebut dinilai tepat karena bertepatan dengan berakhirnya Ujian Akhir Semester dan diperkirakan mahasiswa belum mudik(pulang kampung). Diharapkan dengan begitu mahasiswa dapat hadir dalam KMM nantinya. Kepanitiaan sendiri memang dirancang akan dibentuk usai penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika 2009. Apabila tidak ada kendala, BPH 2008 akan membuka open recruitment kepanitiaan KMM pada Senin mendatang(22 Desember 2008). Semoga KMM nantinya dapat melahirkan keputusan yang dapat membawa kemajuan bagi Himatika 2009.

                    SELAMAT DAN SUKSES

                    Posted: Desember 20, 2008 in Uncategorized

                    BADAN PENGAWAS HIMATIKA(BPH) “SOLID” 2008 mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Ketua Himatika 2009 terpilih

                    INDRO

                    Semoga dapat menjadikan Himatika semakin berjaya

                    Jayalah Himatika Kita!!!

                    Terima kasih pula atas kerja keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jurusan Matematika serta Panitia Pemilihan Umum (PPU) Jurusan Matematika sehingga Pemilihan Ketua Himatika 2009 dapat terselenggara dengan baik dan lancar.

                    Adapun Hasil Rapat Perhitungan Suara pada Rabu, 17 Desember 2008 pukul 16.00 wib di Gd. D2 Lt 1 dapat disampaikan sebagai berikut.

                    Umi Fadhlilah (Calon No.Urut 1) memperoleh 23 suara.

                    Indro (Calon No.Urut 3) memperoleh 234 suara.

                    Fariz Setyawan (Calon No.Urut 5) memperoleh 98 suara.

                    Agus Wayan Yulianto (Calon No.Urut 6) memperoleh 37 suara.

                    Jumlah suara sah: 392 suara; abstatain: 0 suara; dan suara rusak: 17 suara.

                    Total: 409 suara.

                    Penyelenggaraan Pemilu di Jurusan Matematika terhitung sukses ditandai dengan adanya peningkatan partisipasi mahasiswa Matematika dalam Pemilu tahun ini. Pada penyelenggaraan Pemilu tahun lalu tercatat 322 mahasiswa yang memberikan hak pilihnya, sementara pada Pemilu tahun ini tercatat 409 mahasiswa yang memberikan hak pilihnya. Dalam hal ini terdapat peningkatan sebesar 27, 02 %. Semoga hal ini dapat menjadi awal yang baik bagi kegiatan kemahasiswaan utamanya di Jurusan Matematika yang diwadahi oleh Himatika 2009.

                    Disamping itu, melihat hasil Pemilu yang ada, Ketua Himatika terpilih memperoleh suara mutlak yakni sebesar 57, 21 % maka Ketua Himatika 2009 memiliki modal yang utama yaitu kepercayaan luar biasa dari mahasiswa Matematika. Semoga hal tersebut mampu memberikan  motivasi  yang lebih kepada Ketua Himatika terpilih dalam menjalankan amanah dan tugasnya selama satu periode ke depan. Amin.

                    <!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } –>

                    UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA

                    JURUSAN MATEMATIKA

                    FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

                    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    NOMOR 01 TAHUN 2008

                    TENTANG PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    KELUARGA MAHASISWA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA

                    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    Menimbang :

                    bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa dalam pemerintahan lembaga kemahasiswaan sesuai amanah Kongres Mahasiswa Matematika FMIPA Unnes dilakukan secara langsung oleh mahasiswa;

                    bahwa pemilihan umum Jurusan Matematika FMIPA Unnes dilakukan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi mahasiswa seluas-luasnya berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

                    bahwa perkembangan system pemerintahan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes belum diupayakan kebulatan dan kepahaman menyeluruh oleh mahasiswa, maka dibutuhkan standar baku yang ideal demi terciptanya demokratisasi sistematik kemahasiswaan;

                    bahwa menyikapi standarisasi pemerintahan mahasiswa harus dibangun melalui pemilihan umum yang mempresentasikan langsung publik mahasiswa sehingga terpilih wakil-wakil mahasiswa sebagai legislator dan eksekutor yang amanah dan demokratis;

                    bahwa berdasarkan pertimbangan nomor 1 sampai nomor 4 di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Matematika.

                    Mengingat:

                    keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 155/O/1998 tentang pedoman Ormawa;

                    keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 225/O/2000 tentang statuta Universitas Negeri Semarang;

                    hasil Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) 2008.

                    Dengan Persetujuan Bersama

                    BADAN PENGAWAS HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA

                    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    DAN

                    KETUA HIMATIKA JURUSAN MATEMATIKA FMIPA

                    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

                    MEMUTUSKAN :

                    Menetapkan : UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN KETUA HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA

                    BAB I

                    KETENTUAN UMUM

                    Pasal 1

                    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

                    Pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Matematika yang selanjutnya disingkat Pemilihan Ketua Himatika adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang berdasar Konstitusi Keluarga Mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, berupa pemungutan suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Ketua Himatika diselenggarakan untuk memilih Ketua Himatika;

                    Pemilih adalah setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mempunyai hak memilih;

                    Calon adalah mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon dan memenuhi syarat;

                    Komisi Pemilihan Umum Jurusan yang selanjutnya disingkat KPUJ adalah lembaga independen yang bertugas melakukan perumusan konsep dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika;

                    Panitia Pemilihan Umum Jurusan yang selanjutnya disingkat PPUJ adalah tim yang bertugas sebagai pelaksana teknis Pemilihan Ketua Himatika;

                    Panitia Pengawas Pemilu Jurusan yang selanjutnya Panwaslujur adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;

                    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada waktu pemungutan suara;

                    Pemilihan Ketua Himatika dilaksanakan dengan sistem one man one vote.

                    BAB II

                    TUJUAN

                    Pasal 2

                    Pemilihan Ketua Himatika bertujuan untuk memilih Ketua Himatika yang diselenggarakan satu tahun sekali sebagai perwujudan demokratisasi mahasiswa.

                    BAB III

                    AZAS

                    Pasal 3

                    Pemilihan Ketua Himatika dilaksanakan secara demokratis berdasar azas-azas sebagai berikut :

                    Langsung, yaitu mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang memiliki hak memilih, secara langsung dapat memberikan suaranya pada saat pemungutan suara;

                    Umum, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat di dalamnya;

                    Bebas, yaitu setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes mempunyai kebebasan dalam menggunakan hak memilih dan dipilih sesuai aspirasi politiknya dalam Pemilihan Ketua Himatika;

                    Rahasia, yaitu setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang mempunyai hak memilih dijamin kerahasiaannya dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pemilihan Ketua Himatika;

                    Jujur, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika dilandasi oleh semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas;

                    Adil, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan proposional terhadap semua komponen mahasiswa.

                    BAB IV

                    TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

                    Pasal 4

                    Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di TPS yang ditentukan oleh KPUJ

                    BAB V

                    SISTEM PEMILIHAN

                    Pasal 5

                    Pemungutan suara dilakukan dengan metode pasif.

                    Metode pasif adalah PPUJ menunggu pemilih pada TPS.

                    BAB VI

                    PENYELENGGARAAN PEMILIHAN

                    Pasal 6

                    Penanggung jawab Pemilihan Ketua Himatika adalah ketua Himatika ketika pemilihan dilaksanakan.

                    Penyelenggara pemilihan adalah KPUJ.

                    KPUJ dibentuk oleh BPH.

                    KPUJ bertanggung jawab pada ketua BPH.

                    KPUJ ditetapkan berdasar surat keputusan BPH.

                    BAB VII

                    KOMISI PEMILIHAN UMUM JURUSAN

                    Pasal 7

                    Syarat-syarat anggota KPUJ sebagai berikut:

                    setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;

                    mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;

                    bukan pengurus partai politik;

                    tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.

                    Pasal 8

                    Anggota KPUJ sebanyak 5 orang yang ditunjuk langsung oleh BPH.

                    Setiap anggota KPUJ mempunyai hak memilih.

                    KPUJ terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan dua orang Anggota.

                    Masa kerja KPUJ berakhir sampai ditetapkannya Ketua Himatika terpilih.

                    BAB VIII

                    TUGAS DAN WEWENANG KPUJ

                    Pasal 9

                    Tugas dan wewenang KPUJ sebagai berikut :

                    merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;

                    membentuk dan menetapkan PPUJ;

                    membentuk dan menetapkan Panwaslujur;

                    meminta Panwaslujur untuk membantu menyelesaikan masalah yang timbul pada Pemilihan Ketua Himatika;

                    mempertimbangkan masukan Panwaslujur ketika menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pemilihan;

                    menetapkan nama-nama calon ketua Himatika yang memenuhi syarat;

                    menetapkan seluruh hasil Pemilihan Ketua Himatika;

                    membuat laporan Pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;

                    BAB IX

                    PANITIA PEMILIHAN UMUM JURUSAN

                    Pasal 10

                    Syarat-syarat anggota PPUJ sebagai berikut

                    setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;

                    mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;

                    mendaftarkan diri sebagai anggota PPUJ Pemilihan Ketua Himatika;

                    bukan pengurus partai politik;

                    tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia;

                    Pasal 11

                    PPUJ berfungsi sebagai pelaksana teknis Pemilihan Ketua Himatika.

                    PPUJ dibentuk melalui open recruitment yang diselenggarakan oleh KPUJ serta delegasi kelas atas permintaan KPUJ.

                    Susunan keanggotaan PPUJ ditetapkan oleh KPUJ.

                    Masa kerja keanggotaan PPUJ berakhir sampai dengan ditetapkannya ketua Himatika terpilih.

                    BAB X

                    TUGAS DAN WEWENANG PPUJ

                    Pasal 12

                    Tugas dan wewenang PPUJ sebagai berkut :

                    melaksanakan Pemilihan Ketua Himatika;

                    mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika;

                    mendata pemilih dalam Pemilihan Ketua Himatika;

                    menghitung hasil pemungutan suara Pemilihan Ketua Himatika.

                    BAB XI

                    PANITIA PENGAWAS PEMILU JURUSAN

                    Pasal 13

                    Syarat-syarat anggota Panwaslujur sebagai berikut :

                    setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;

                    mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes masih aktif, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku;

                    mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslujur Pemilihan Ketua Himatika;

                    bukan pengurus partai politik;

                    tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.

                    Pasal 14

                    Panwaslujur dibentuk oleh KPUJ.

                    Panwaslujur dibentuk melalui open recruitment yang diselenggarakan oleh KPUJ serta delegasi kelas atas permintaan KPUJ.

                    Masa keanggotaan Panwaslujur berakhir sampai ditetapkannya hasil Pemilihan Ketua Himatika.

                    Pasal 15

                    Tugas dan wewenang Panwaslujur sebagai berikut :

                    mengawasi proses jalannya Pemilihan Ketua Himatika;

                    membantu KPUJ menyelesaikan masalah dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua Himatika;

                    memberikan pertimbangan dalam menjatuhakan sanksi terhadap pelanggaran pemilihan.

                    BAB XII

                    PEMILIH

                    Pasal 16

                    Semua mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes yang masih aktif kuliah kecuali mahasiswa PMPD, dibuktikan dengan KTM atau KRS yang berlaku.

                    Hak pilih digunakan pada Pemilihan Ketua Himatika.

                    Pasal 17

                    Pemilih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

                    mahasiswa aktif kuliah (tidak dalam masa cuti, mengisi KRS, belum lulus);

                    terdaftar sebagai pemilih;

                    tidak mengalami gangguan jiwa;

                    tidak sedang menjalani hukuman pidana.

                    BAB XIII

                    HAK PILIH DAN PENCALONAN

                    Pasal 18

                    Setiap mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes kecuali mahasiswa PMPD berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua Himatika.

                    Pasal 19

                    Syarat-syarat calon ketua Himatika sebagai berikut :

                    beriman dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa;

                    setia pada Tri Dharma Perguruan Tinggi;

                    sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau lembaga yang berwenang;

                    terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, dibuktikan dengan fotocopi KTM atau KRS yang berlaku;

                    didukung sekurang-kurangnya 40 mahasiswa Jurusan Matematika FMIPA Unnes, dibuktikan dengan KTM asli;

                    mendaftarkan diri atau diajukan sebagai bakal calon ketua Himatika;

                    mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perkembangan lembaga kemahasiswaan;

                    pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa minimal yang diselenggarakan oleh jurusan atau yang sederajat, dibuktikan dengan surat keterangan lulus Pelatihan Kepemempinan Menejemen Mahasiswa;

                    tidak sedang merangkap sebagai KPUJ, PPUJ, Panwslujur;

                    calon ketua Himatika minimal semester III;

                    tidak sedang menjalani hukuman pidana;

                    bukan pengurus partai politik;

                    tidak terkait dengan organisasi terlarang di Indonesia.

                    Pasal 20

                    Setiap calon ketua Himatika berhak mengutus saksi untuk mengikuti persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

                    Setiap saksi harus menunjukkan surat tugas atau surat kuasa dari calon ketua Himatika.

                    Pasal 21

                    Ketentuan lain tentang proses administrasi pencalonan ditentukan KPUJ.

                    Tata cara dan jadwal pencalonan ditentukan KPUJ.

                    BAB XIV

                    KAMPANYE

                    Pasal 22

                    Kampanye dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPUJ.

                    Calon ketua Himatika memiliki hak dan kewajiban yang sama selama kampanye.

                    BAB XV

                    PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

                    Pasal 23

                    Pemungutan suara dilakukan serempak di lingkungan jurusan Matematika.

                    Pemilihan Ketua Himatika dilakukan dengan mencoblos gambar calon.

                    Ketentuan lain tentang pemungutan suara dan penghitungan suara ditetapkan oleh KPUJ.

                    Pasal 24

                    KPUJ menentukah jumlah dan letak TPS sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat dilakukan dengan lancar dan mudah.

                    Pasal 25

                    Kartu suara sah apabila berstempel KPUJ.

                    Ketentuan lebih lanjut tentang sah atau tidaknya kartu suara ditentukan oleh KPUJ.

                    Pemilih yang telah menggunakan hak memilih diberikan tanda khusus oleh petugas pemungutan suara.

                    Pasal 26

                    Setelah pemungutan suara berakhir, dilakukan penghitungan suara oleh KPUJ dengan disaksikan oleh saksi masing-masing calon ketua Himatika.

                    Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap penghitunagn suara apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                    Setelah penghitungan suara, PPUJ segera segera membuat berta acara hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani oleh ketua PPUJ, ketua Panwaslujur, dan perwakilan saksi masing-masing calon ketua Himatika.

                    KPUJ menetapkan hasil Pemilihan Ketua Himatika.

                    Sosialisasi hasil Pemilihan Ketua Himatika dilaksanakan oleh KPUJ.

                    BAB XVI

                    SANKSI

                    Pasal 27

                    Sanksi dikenakan terhadap pelanggaran Pemilihan Ketua Himatika.

                    Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi ditetapkan oleh KPUJ.

                    BAB XVII

                    PENUTUP

                    Pasal 28

                    Segala sesuatu yang terkait dengan Pemilihan Ketua Himatika yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditentukan kemudian oleh KPUJ.

                    Undang-undang ini berlaku sejak ditetapkan.

                    Ditetapkan di Semarang

                    Pada tanggal 11 November 2008

                    Pukul 18.00 WIB

                    Ketua Himatika Ketua BPH

                    Fanni Fatoni Agus Sugito

                    NIM 4101405619 NIM 4101405092

                    Pemilu Sebentar Lagi

                    Posted: November 15, 2008 in Uncategorized

                    Sudah menjadi rutinitas di lembaga kemahasiswaan termasuk di Jurusan Matematika melaksanakan suksesi akhir kepengurusan. Persiapan pun telah dilakukan mulai dari suprastruktur yang ada hingga perangkat yang diperlukan. Badan Pengawas Himatika (BPH) telah menetapkan Undang-Undang Pemilihan Umum pada  meeting Selasa, 11 November 2008 bertempat di Gd PKM FMIPA pada pukul 18.00 yakni Undang-Undang Nomor 1 Tentang Pemilihan Ketua Himatika. Saat ini Undang-Undang tersebut telah disampaikan kepada ketua Himatika untuk kemudian disetujui. Setelah penetapan UU Pemilu, maka ditetapkan susunan Komisi Pemilihan Umum sesuai amanat UU yang nantinya akan menjadi penyelenggara Pemilu dan bertanggungjawab kepada BPH.

                    Susunan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Jurusan Matematika:

                    Ketua: Mahardhika Setyawan(P.Mat 2007),

                    Sekretaris: Nurul Inayah(P.Mat 2007),

                    Bendahara: Iftah Noor Aftoni(Stat 2006), dan

                    Anggota: Budi Mulyono(P.Mat 2006), Martanto Eko S(Stat 2006)

                    KPU yang telah terbentuk selanjutnya menjalankan tugas pertama yaitu membentuk susunan Panitia Pemilihan Umum (PPU) Jurusan Matematika melalui mekanisme open recruitment. Ketua PPU terpilih adalah Sdr. Subhan(P.Mat 2007) yang ditetapkan pada rapat pembentukan PPU pada Kamis, 13 November 2008. Pemilihan ketua PPU dilakukan dengan musyawarah mufakat.

                    Mengenai agenda Pemilu Jurusan Matematika akan dibahas pada rapat KPU bersama BPH pada Senin, 17 November 2008 di Gd PKM FMIPA pukul 13.30 wib. Rancangan agenda pelaksanaan pemilu dalam rangka pemilihan Ketua Himatika 2009 adalah pada pertengahan Desember 2008 ini. Penetapan tanggal perlu koordinasi dengan pemilu Universitas dan Fakultas. Pemilu universitas akan dilaksanakan pada 11 Desember, sementara pemilu Fakultas belum ditetapkan waktu pelaksanaannya. Informasi yang diperoleh bahwa rapat pembentukan KPU sendiri dari Fakultas adalah pada hari Jumat, 14 November 2008(kemarin sore-Red).

                    Kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Ketua Himatika 2009 tentunya membutuhkan partisipasi mahasiswa Matematika, baik yang terlibat dalam kepanitiaan ataupun mahasiswa Matematika secara umum selain mahasiswa PMPD yang memiliki hak pilih. Sesuai dengan UU Pemilu Jurusan Matematika, pemungutan suara nantinya akan dilakukan dengan satu metode, yakni metode pasif  dimana PPU menunggu pemilih pada TPS(Tempat Pemungutan Suara). Hal ini telah dikaji secara matang mengingat adanya sistem rombel pada perkuliahan. Di samping itu, pemilu Jurusan Matematika pada tahun lalu juga menggunakan metode tersebut.

                    Partisipasi seperti yang dikemukakan di atas termasuk dalam hal penggunaan hak dipilih. Bagi mahasiswa Matematika yang memiliki kredibilitas, loyalitas, dan kapabilitas serta memiliki komitmen untuk memajukan Himatika diharapkan dapat turut serta dalam bursa calon ketua Himatika mendatang. Mekanisme penyaringan bakal calon dalam pemilu nanti tetap melibatkan kelas ataupun rombel. Semoga kesuksesan penyelenggaraan pemilu di Jurusan Matematika nantinya dapat diraih. Kesuksesan pemilu diharapkan menjadi tolok ukur kesuksesan Himatika pada periode mendatang. Salam SOLID BPH 2008.

                    BADAN PENGAWAS HIMATIKA (BPH) “SOLID” 2008

                    mengucapkan

                    SELAMAT BERTUGAS kepada Ketua KPU (MAHARDHIKA SETYAWAN)

                    dan Ketua PPU (Sdr. SUBHAN)

                    beserta jajaran kepanitiaan PEMILU JURUSAN MATEMATIKA.

                    BERSAMA SUKSESKAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KETUA HIMATIKA 2009.

                    Selamat Idul Fitri

                    Posted: September 27, 2008 in Uncategorized

                    BADAN PENGAWAS HIMATIKA(BPH) SOLID 2008

                    mengucapkan

                    SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1429 H

                    Tingkatkan Semangat Meraih Keridhoan Allah di Bulan Syawal

                    —- BPH SOLID 2008 —-

                    Undangan

                    Posted: Juli 16, 2008 in Uncategorized

                    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

                    Hidup Mahasiswa!!!

                    Sehubungan dengan adanya Laporan Pertanggungjawaban Tengah Tahun Himpunan Mahasiswa Matematika (Himatika)2008 yang insyaallah akan dilaksanakan pada

                    Minggu, 17 Agustus 2008

                    pukul 08.30 wib s.d selesai

                    di Gd D 10 Lantai 2 Ruang 289 (R. Seminar Matematika),

                    maka Badan Pengawas Himatika (BPH) 2008 dengan penuh hormat mengundang seluruh mahasiswa Matematika untuk dapat menghadiri acara tersebut. Dengan situs ini juga BPH mengundang dengan hormat para aktivis kemahasiswaan, baik yang berkecimpung di Himatika, maupun Underbow Himatika (KIM, MSC, MEC, MJC, The MATe, dan SIGMA) untuk dapat menghadiri acara tersebut demi kesuksesan agenda Himatika di tengah tahun ke depan. Mohon kerja sama yang baik untuk dapat membantu publikasi kegiatan yang merupakan amanat sidang Kongres Mahasiswa Matematika(KMM) ini. Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

                    Jayalah Himatika kita..

                    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

                    TTD

                    Ketua BPH

                    Agus Sugito

                    NIM 4101405092

                    NB. Langkah saudara untuk memprioritaskan hadir dalam kegiatan ini adalah kontribusi nyata untuk kemajuan Lembaga Kemahasiswaan di Jurusan Matematika.